Jumat, 07 Desember 2012

proposal sanggar seni


SANGGAR SENI

A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional juga berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah melalui kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mendukung kegiatan pembelajaran secara formal. Melalui kegiatan ekstrakurikuler ini siswa dapat mengembangkan potensi diri serta bakat yang dimiliki oleh siswa.
Berdasarkan pengamatan kami selama ini, sebagai guru di bidang Seni Budaya. Di sekolah ini, perlu didirikan dan dikembangkan suatu wadah berupa “Sanggar Seni”. Hal ini dikarenakan, banyaknya potensi yang dapat kita kembangkan di sekolah ini, baik dari siswa maupun guru yang memiliki kemampuan di bidang seni. Kegiatan ini diharapkan juga dapat memajukan.
Sanggar seni merupakan suatu wadah untuk berbagai kegiatan seni yang ada di sekolah. Sanggar seni sekolah juga merupakan suatu sarana yang menghantar cakrawala pengetahuan dan keterampilan siswa di bidang seni. Seni tersebut terdiri dari, seni tari, musik, teater, dan seni rupa. Melalui sanggar seni ini, siswa dapat meningkatkan potensi diri melalui, kegiatan yang menuntut adanya kreatifitas, membangun pengetahuan dan berfikir mandiri untuk menghasilkan karya seni. Selanjutnya kegiatan ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan suatu proses yang berkelanjutan dengan pendekatan holistik atau menyeluruh sesuai dengan kebutuhan siswa.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami selaku guru yang bergerak di bidang seni budaya,  mengusulkan untuk mendirikan sebuah sanggar seni sebagai pusat kegiatan siswa. Kegiatan ini tentunya diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi siswa, guru.
Salah satu bentuk program sanggar seni yang akan dilakukan pada tahun 2010 dan tahun berikutnya adalah kegiatan-kegiatan di bidang seni budaya. Program ini digulirkan dalam rangka mendorong dan memotivasi siswa untuk mempelajari seni budaya lokal maupun luar daerah. Melalui program ini diharapkan siswa dapat lebih mengenal, mencintai, sekaligus melestarikan nilai-nilai seni budaya lokal yang kita miliki di daerah, untuk mengimbangi semakin maraknya budaya asing yang masuk ke Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini.

B. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan pelatihan ini adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan.
2. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

C. VISI DAN MISI

1. Visi
Mewujudkan siswa yang berbudaya, mandiri, kreatif, inovatif dan memiliki skill di bidang seni.”
2. Misi
Menciptakan sebuah pusat kegiatan siswa dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia  di bidang pendidikan melalui berbagai kegiatan seni.

D. PERAN SANGGAR SENI
Sanggar seni merupakan suatu pusat kegiatan siswa  di sekolah yang berperan mendorong kreatifitas serta bakat siswa dalam bidang seni.

E. TUJUAN
Tujuan kegiatan ini antara lain :
1.Tujuan Umum:
a)Membentuk siswa yang dapat melestarikan seni budaya yang ada.
b)Memajukan dan mengembangkan SMA Negeri I Sungai Penuh khususnya di bidang Seni.
2. Tujuan Khusus:
a) Siswa dapat mengenal, mengetahui, dan mempelajari berbagai bentuk kesenian yang ada di daerah maupun luar daerah.
b)Siswa dapat berkarya dan berkreasi dalam mengolah bakat seni yang dimiliki.
c) Siswa juga dapat menumbuh kembangkan kreatifitas seni yang tinggi dalam upaya meningkatan potensi diri.
d) Siswa mampu meningkatkan wawasan, pola pikir, sikap, perilaku dan tindakannya yang tercermin dalam bentuk karya seni.

D.MANFAAT
1. Melalui kegiatan ini dapat memajukan dan mengembangkan khususnya di bidang Seni.
2. Peningkatan keterampilan, wawasan, pengetahuan dan kreatifitas siswa dalam menciptakan dan mempelajari berbagai macam karya seni.

E.SASARAN
Sasaran pada pendirian sanggar seni adalah siswa.

F.SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN
1. Ruang
Ruangan yang dibutuhkan untuk kegiatan ini, berupa ruang untuk  dilaksanakannya kegiatan atau ruang latihan. Ruang ini dapat berupa 1 kelas.

G. PENDANAAN
(anggaran dana terlampir)

H. PENGELOLA
(Daftar kepengurusan terlampir)

I.PENUTUP
Proposal ini bertujuan untuk memberi penjelasan dan pedoman dalam usulan mendirikan sanggar seni yang akan dilaksanakan. Semoga kegiatan ini dapat memberi manfaat kepada semua pihak yang terlibat. Akhirnya kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam membantu terselenggaranya kegiatan ini, semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan sukses. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar